Fakta-fakta Suporter PSS Sleman Tewas Dikeroyok: 12 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Seorang suporter PSS Sleman bernama Aditya Eka Putranda (18) tewas dikeroyok oleh belasan orang. Korban tewas dengan sejumlah luka sabetan benda tajam. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap 12 orang tersangka.

Mirisnya lagi, satu di antaranya masih di bawah umur. Sementara motif kasus pengeroyokan dipicu sejumlah faktor, termasuk diduga ada dendam. Berikut fakta fakta suporter PSS Sleman tewas dikeroyok dirangkum dari dan Kompas.com, Selasa (30/8/2022):

Kejadian bermula saat korban menonton PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (27/8/2022) malam. Setelah pertandingan, korban bersama empat rekannya bergerak pulang ke Kecamatan Gamping, Sleman. Rombongan berhenti di perlintasan kereta di Jalan Bibis, Mejing Kidul, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta.

Tiba tiba setelah kereta api lewat, korban langsung ditabrak oleh para pelaku. Pelaku juga menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Aditya Eka Putranda dilaporkan tewas sementara 3 temannya terluka akibat dikeroyok para pelaku.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menjelaskan, usai kejadian pihaknya berhasil mengamankan 18 orang. "Kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," bebernya. Untuk identitas para tersangka yakni, HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AP (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17), dan AE (21).

Para tersangka berasal dari Gamping, Sleman dan Purwosari, Gunungkidul. Turut diamankan beberapa barang bukti seperti, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik, dua kembang api, hingga 1 celurit besar. Rony melanjutkan penjelasannya, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Contohnya tersangka HN yang memukul korban dengan pipa paralon. Adapula peran tersangka JN yang memprovokasi dan menembahkan kembang api ke korban. Sedangkan untuk motif, ada dua faktor pemicunya.

"Untuk motif, menurut analisa kami, adanya peristiwa sebelum ini yang diduga antarsuporter, itu masih kami dalami. Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka, yang anak di bawah umur (tersangka JN)," ucap Roy. Kini para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dan Pasal 170 ayat 2 Pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama sama yang menyebabkan meninggal dunia.

Ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun. Manajemen PSS Sleman memberikan respons terkait kasus tewasnya Aditya Eka Putranda. Direktur Utama PT Putra Sleman Sembada (PSS), Andywardhana Putra mengaku prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dirinya juga menegaskan, manajemen PSS Sleman akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami ingin mengawal secara hukum kepada pihak keluarga korban. Sehingga keadilan dapat ditegakkan," ucapnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *